Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota direksi dan anggota dewan komisaris Perusahaan Pemeringkat Efek wajib bertanggung jawab secara penuh untuk memastikan Perusahaan Pemeringkat Efek memiliki dan menerapkan pedoman perilaku berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda