Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib: a. memiliki pejabat kepatuhan; dan b. MENETAPKAN keberadaan, kewenangan, dan tanggung jawab atas fungsi kepatuhan. (2) Pejabat kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib: a. bertindak secara independen dan objektif; b. mengawasi kepatuhan terhadap pedoman perilaku dan peraturan perundangan-undangan pada Perusahaan Pemeringkat Efek; c. memantau kecukupan kebijakan dan prosedur Perusahaan Pemeringkat Efek yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan Perusahaan Pemeringkat Efek dan Karyawan terhadap pedoman perilaku dan peraturan perundangan- undangan; d. membuat rekomendasi yang dianggap perlu dalam hal ditemukan atau diketahui terjadinya pelanggaran pedoman perilaku, atau tindakan melawan hukum atau pelanggaran peraturan perundang-undangan, yang dilakukan oleh Karyawan; e. memastikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditindaklanjuti sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku; f. menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan tentang pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan g. mengadministrasikan laporan tersebut serta tindakan yang telah dilakukan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
Koreksi Anda