Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu penyelesaian Pemeringkatan dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f memuat paling sedikit: a. Pemeringkatan perdana wajib diselesaikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak disepakatinya perjanjian Pemeringkatan atau dalam waktu yang disepakati oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dengan Pihak yang meminta Pemeringkatan; b. Pemeringkatan berupa pemantauan karena terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil Peringkat yang telah dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf g wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dimaksud; c. penyampaian hasil Peringkat, pernyataan, atau pendapat lain yang terkait dengan hasil Peringkat berdasarkan Pemeringkatan berupa pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak selesainya Pemeringkatan; d. Pemeringkatan berupa pemantauan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf h wajib diselesaikan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek dan disampaikan hasil Peringkat berdasarkan pemantauan tersebut kepada Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dilakukannya pemeringkatan berupa pemantauan secara berkala; dan e. penyampaian penarikan hasil Peringkat kepada Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat, paling lama 2 (dua) hari kerja sejak hasil Peringkat tersebut ditarik.
Koreksi Anda