Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
Pengadministrasian, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen dalam bentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
