Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib mengungkapkan dalam hasil Peringkat dalam hal terdapat: a. keterbatasan data historis Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan/atau b. penyesuaian yang material dari laporan keuangan yang telah dipublikasikan oleh Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat.
Koreksi Anda