Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 paling sedikit terdiri atas:
a. dokumen yang berkaitan dengan tata cara dan prosedur perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. dokumen yang berkaitan dengan setiap hasil Peringkat yang dikeluarkan, yang memuat informasi:
1. identitas setiap Analis yang terlibat di dalam Proses Pemeringkatan;
2. identitas anggota komite pemeringkat yang terlibat dalam proses penetapan hasil Peringkat sebelum hasil Peringkat tersebut dikeluarkan;
3. penjelasan bahwa hasil Peringkat tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan suatu Pihak atau tidak berdasarkan permintaan suatu Pihak;
dan
4. tanggal setiap kegiatan yang berkaitan dengan hasil Peringkat yang ditetapkan;
c. dokumen tentang pelaksanaan setiap tahapan Proses Pemeringkatan, termasuk catatan internal, informasi nonpublik, dan kertas kerja yang digunakan sebagai dasar untuk penetapan Peringkat;
d. dokumen tentang komunikasi tertulis internal dan eksternal, termasuk komunikasi elektronik, yang diterima dan dikirim oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan Karyawan berkaitan dengan inisiasi, perjanjian Pemeringkatan, serta penetapan, pemantauan, perubahan, dan penarikan Peringkat;
e. dokumen yang memuat informasi tentang jenis jasa dan produk yang ditawarkan;
f. dokumen pemasaran yang dipublikasikan;
g. dokumen keuangan yang meliputi:
1. laporan keuangan tahunan;
2. catatan pendukung dalam penyusunan laporan keuangan;
3. catatan yang menunjukkan jumlah pendapatan yang diterima dari Pihak yang menggunakan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek untuk mengeluarkan Peringkat atau memantau Peringkat, termasuk informasi:
a) identitas dan alamat setiap Pihak tersebut;
dan b) hasil Peringkat yang ditetapkan atau dipantau untuk Pihak tersebut; dan
h. laporan kepatuhan, manajemen risiko, dan penanganan pengaduan.
Koreksi Anda
