Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerahasiaan dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf i memuat: a. kerahasiaan data dan informasi yang berkaitan dengan Pemeringkatan; b. kewajiban setiap Pihak yang mengetahui hasil Peringkat dengan tidak melawan hukum untuk menjaga kerahasiaan hasil Peringkat dimaksud kepada pihak lain sebelum hasil Peringkat tersebut dipublikasikan; dan c. pengecualian kerahasiaan data dan informasi yang berkaitan dengan Pemeringkatan serta hasil Peringkat untuk: 1. pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 2. kewajiban berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan/atau 3. kepentingan dalam peradilan.
Koreksi Anda