Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menggunakan bahasa yang mudah dipahami dalam melakukan pengungkapan hasil Peringkat kepada investor dan pengguna Peringkat lainnya.
(2) Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang membuat pernyataan yang mengesankan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pernyataan menyetujui atas kualitas hasil Peringkat yang dikeluarkan.
Koreksi Anda
