Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
Pedoman perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 mencakup paling sedikit:
a. kualitas dan integritas Pemeringkatan;
b. independensi dan penghindaran benturan kepentingan;
c. tanggung jawab kepada investor dan Pihak yang diperingkat atau Pihak yang Efek-nya diperingkat;
d. tanggung jawab, manajemen risiko, dan pelatihan; dan
e. pengungkapan dan komunikasi dengan pelaku pasar.
Koreksi Anda
