Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
Pembatalan dan penundaan Pemeringkatan dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf g memuat:
a. kondisi yang dapat menyebabkan terjadinya pembatalan atau penundaan atas Pemeringkatan; dan
b. Peringkat yang telah dipublikasikan tidak dapat dibatalkan.
Koreksi Anda
