Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keadaan kahar dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf n, memuat ketentuan mengenai keadaan kahar.
Koreksi Anda