Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk melakukan pemantauan dan pemutakhiran secara terus-menerus dan/atau berkala atas setiap hasil Peringkat yang telah dipublikasikan melalui: a. penelaahan mengenai kemampuan Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat untuk memenuhi kewajiban pembayaran; b. penelaahan jika terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi Tindakan Pemeringkatan; c. penelaahan jika terdapat perubahan signifikan terhadap Metodologi Pemeringkatan; dan/atau d. penelaahan terkait pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemantauan dan pemutakhiran secara terus-menerus dan/atau berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika: a. Pemeringkatan yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang hanya menghasilkan 1 (satu) kali Pemeringkatan; dan/atau b. Pemeringkatan yang dilakukan tanpa permintaan Pihak tertentu, dimana Perusahaan Pemeringkat Efek telah menyatakan bahwa Perusahaan Pemeringkat Efek tersebut telah menghentikan kegiatan Pemeringkatan atas Pihak dan/atau Efek yang diperingkat tertentu.
Koreksi Anda