Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
Dalam hal melakukan Pemeringkatan kepada produk keuangan terstruktur, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib:
a. membedakan Peringkat produk keuangan terstruktur dari Peringkat jenis lain, terutama melalui penambahan pengidentifikasi Peringkat;
b. menyediakan informasi yang memadai mengenai analisis kerugian dan arus kas sehingga investor produk keuangan terstruktur dapat memahami dasar dari Peringkat tersebut; dan
c. mengungkapkan analisis sensitivitas Peringkat produk keuangan terstruktur terhadap perubahan dalam asumsi yang mendasari Metodologi Pemeringkatan yang digunakan.
Koreksi Anda
