Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal melakukan Pemeringkatan kepada produk keuangan terstruktur, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib: a. membedakan Peringkat produk keuangan terstruktur dari Peringkat jenis lain, terutama melalui penambahan pengidentifikasi Peringkat; b. menyediakan informasi yang memadai mengenai analisis kerugian dan arus kas sehingga investor produk keuangan terstruktur dapat memahami dasar dari Peringkat tersebut; dan c. mengungkapkan analisis sensitivitas Peringkat produk keuangan terstruktur terhadap perubahan dalam asumsi yang mendasari Metodologi Pemeringkatan yang digunakan.
Koreksi Anda