Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Karyawan dilarang: a. meminta dan menerima uang, hadiah, atau bantuan dari setiap Pihak yang menjalin kerja sama bisnis dengan Perusahaan Pemeringkat Efek; dan b. berpartisipasi atau mempengaruhi Tindakan Pemeringkatan, jika Karyawan atau keluarga dekat Karyawan tersebut: 1. memiliki atau melakukan transaksi Efek yang diterbitkan oleh: a) Pihak yang diperingkat; b) Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan/atau c) Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan b), yang dapat menyebabkan terjadinya benturan kepentingan; 2. mempunyai hubungan usaha signifikan atau pernah menjadi Karyawan dengan Pihak yang diperingkat atau Pihak yang Efek-nya diperingkat dalam 6 (enam) bulan terakhir sebelum melakukan kegiatan Pemeringkatan; dan/atau 3. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pihak yang diperingkat atau Pihak yang Efek-nya diperingkat selama Proses Pemeringkatan.
Koreksi Anda