Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
Setiap Karyawan dilarang:
a. meminta dan menerima uang, hadiah, atau bantuan dari setiap Pihak yang menjalin kerja sama bisnis dengan Perusahaan Pemeringkat Efek; dan
b. berpartisipasi atau mempengaruhi Tindakan Pemeringkatan, jika Karyawan atau keluarga dekat Karyawan tersebut:
1. memiliki atau melakukan transaksi Efek yang diterbitkan oleh:
a) Pihak yang diperingkat;
b) Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan/atau c) Pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a) dan b),
yang dapat menyebabkan terjadinya benturan kepentingan;
2. mempunyai hubungan usaha signifikan atau pernah menjadi Karyawan dengan Pihak yang diperingkat atau Pihak yang Efek-nya diperingkat dalam 6 (enam) bulan terakhir sebelum melakukan kegiatan Pemeringkatan; dan/atau
3. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pihak yang diperingkat atau Pihak yang Efek-nya diperingkat selama Proses Pemeringkatan.
Koreksi Anda
