Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
Perusahaan Pemeringkat Efek dan Karyawan dilarang:
a. memberikan kepastian atau jaminan baik secara implisit maupun eksplisit atas hasil Peringkat sebelum selesainya Proses Pemeringkatan;
b. menjanjikan atau mengancam Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat dengan kemungkinan Tindakan Pemeringkatan tertentu dengan tujuan mendapatkan pembayaran atas Pemeringkatan atau jasa lainnya;
c. MENETAPKAN syarat atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat, agar menghasilkan hasil Peringkat tertentu; dan/atau
d. memberikan rekomendasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat yang dapat berdampak pada hasil Peringkat.
Koreksi Anda
