Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menerapkan tahapan Proses Pemeringkatan mencakup paling sedikit:
a. pemaparan atas Metodologi Pemeringkatan kepada Pihak yang meminta Pemeringkatan;
b. pelaksanaan survei, pengumpulan, dan penelitian berbagai informasi yang berkaitan dengan Pemeringkatan baik kualitatif maupun kuantitatif termasuk dari atau melalui manajemen Pihak yang
diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat;
c. proses analisis dan penetapan Peringkat Awal;
d. proses keberatan oleh Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat;
e. publikasi hasil Peringkat; dan
f. pemantauan dan pemutakhiran hasil Peringkat yang telah dipublikasikan.
Koreksi Anda
