Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang melakukan: a. Pemeringkatan berdasarkan faktor yang tidak relevan dengan penilaian atas Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan b. Pemeringkatan atas Pihak dan/atau Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak jika Pihak tersebut mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Pemeringkat Efek.
Koreksi Anda