Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang melakukan:
a. Pemeringkatan berdasarkan faktor yang tidak relevan dengan penilaian atas Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan
b. Pemeringkatan atas Pihak dan/atau Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak jika Pihak tersebut mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Pemeringkat Efek.
Koreksi Anda
