Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Analis dan Karyawan yang bertanggung jawab atau berpartisipasi dalam Proses Pemeringkatan dilarang: a. melakukan kegiatan pemasaran jasa Pemeringkatan; b. melakukan kegiatan penjualan hasil penelitian Analis yang berkaitan dengan Pemeringkatan; c. berpartisipasi atau berdiskusi tentang biaya atau pembayaran dengan setiap Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat; dan/atau d. melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan pemasaran produk Perusahaan Pemeringkat Efek.
Koreksi Anda