Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Larangan pemberitahuan hasil Peringkat dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf j memuat larangan setiap Pihak yang mengetahui hasil Peringkat dengan tidak melawan hukum untuk memberitahukan hasil Peringkat dimaksud kepada pihak lain sebelum hasil Peringkat tersebut dipublikasikan.
Koreksi Anda