Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal batas waktu penyampaian kewajiban laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, huruf h, dan huruf i jatuh pada hari libur, penyampaian laporan wajib disampaikan paling lama pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. (2) Dalam hal penyampaian laporan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda