Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek bertanggung jawab atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkan.
(2) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib mendefinisikan interpretasi dari setiap kategori hasil Peringkat dan menerapkan kategori dimaksud secara konsisten pada setiap Pihak dan/atau Efek yang diperingkat.
(3) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan hasil Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencerminkan:
a. semua data dan informasi yang relevan dan konsisten dengan Metodologi Pemeringkatan, dan dapat dipercaya atau berasal dari sumber yang dapat dipercaya; dan
b. kemampuan sebenarnya Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat.
Koreksi Anda
