Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki fungsi penelaahan yang bertugas mengkaji ulang paling sedikit: a. hasil Peringkat yang telah dipublikasikan, secara berkala; b. kelayakan untuk melakukan Pemeringkatan atas jenis Pihak dan/atau Efek yang diperingkat yang secara material berbeda dengan Pihak dan/atau Efek yang saat ini diperingkat; dan c. Metodologi Pemeringkatan serta penerapannya secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. (2) Dalam hal hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengakibatkan perlu dilakukan perubahan Metodologi Pemeringkatan, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan perubahan dan melaporkan perubahan Metodologi Pemeringkatan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda