Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang memiliki atau melakukan transaksi pada Efek yang menimbulkan benturan kepentingan dengan kegiatan Pemeringkatan.
Koreksi Anda
