Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang memiliki atau melakukan transaksi pada Efek yang menimbulkan benturan kepentingan dengan kegiatan Pemeringkatan.
Koreksi Anda