Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengungkapan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan mudah dipahami oleh investor, pelaku pasar lainnya, dan masyarakat.
Koreksi Anda