Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Publikasi hasil Peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah selesainya: a. Pemeringkatan; atau b. pemantauan yang menghasilkan Peringkat, pernyataan, atau pendapat lain yang terkait dengan hasil Peringkat termasuk penarikan hasil Peringkat. (2) Publikasi Metodologi Pemeringkatan dan kegiatan Pemeringkatan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b wajib dilaksanakan paling lama: a. 2 (dua) hari kerja setelah diterbitkannya izin Perusahaan Pemeringkat Efek; atau b. 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan Metodologi Pemeringkatan dan kegiatan Pemeringkatan secara umum.
Koreksi Anda