Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek dalam perjanjian Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf e memuat paling sedikit:
a. memelihara dan menjaga kerahasiaan setiap informasi rahasia atau informasi nonpublik yang material yang berkaitan dengan Pemeringkatan;
b. mengeluarkan Peringkat Awal setelah mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat, dan dapat dipercaya;
c. memberikan jawaban atas tanggapan dan keberatan yang diajukan Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat mengenai hasil Peringkat;
d. membuat keputusan akhir atas Peringkat setelah mempertimbangkan seluruh informasi atau penjelasan tambahan yang material, dalam hal Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat mengajukan keberatan;
e. menyelesaikan Pemeringkatan pada waktu yang telah disepakati dalam perjanjian Pemeringkatan;
f. melakukan pemantauan secara terus menerus terhadap hasil Peringkat yang telah dipublikasikan dan menyampaikan hasil Peringkat berdasarkan pemantauan tersebut kepada Pihak yang meminta Pemeringkatan
selama masa perjanjian Pemeringkatan belum berakhir;
g. melakukan pemantauan terhadap hasil Peringkat yang telah dipublikasikan, dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil Peringkat yang telah dipublikasikan;
h. melakukan pemantauan secara berkala terhadap hasil Peringkat, sepanjang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyampaikan hasil Peringkat berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h kepada Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat atau jika dilakukan Pemeringkatan ulang; dan
j. mempublikasikan hasil Peringkat berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h, tanpa persetujuan dari Pihak yang diperingkat dan/atau Pihak yang Efek-nya diperingkat.
(2) Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau untuk kepentingan peradilan.
Koreksi Anda
