Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib membentuk fungsi penanganan pengaduan. (2) Fungsi penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab untuk MENETAPKAN, memelihara, serta melaksanakan kebijakan dan prosedur penanganan pengaduan. (3) Kebijakan dan prosedur penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memuat paling sedikit: a. sistematika proses pengaduan; b. jangka waktu penanganan pengaduan; c. prosedur penanganan pengaduan; d. unit kerja atau pihak yang mengelola penanganan pengaduan; e. hasil penanganan dan tindak lanjut pengaduan; dan f. evaluasi secara berkala oleh direksi dan dewan komisaris terhadap kebijakan dan prosedur penanganan pengaduan.
Koreksi Anda