Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri atas: a. perubahan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pejabat satu tingkat di bawah direksi, dan/atau Analis paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan, dengan melampirkan dokumen: 1. data anggota direksi, anggota dewan komisaris, pejabat satu tingkat di bawah direksi dan Analis, meliputi: a) daftar nama; b) daftar riwayat hidup yang telah ditandatangani; c) fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisasi; d) fotokopi sertifikat keahlian di bidang Pemeringkatan Efek jika memiliki sertifikat keahlian di bidang Pemeringkat Efek; e) fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang masih berlaku; f) pasfoto berwarna terbaru; dan g) fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; 2. surat pernyataan anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang menyatakan terpenuhinya persyaratan: a) cakap melakukan perbuatan hukum; b) mempunyai akhlak dan moral yang baik; c) tidak pernah dinyatakan pailit; d) tidak pernah menjadi pengurus atau pengawas perusahaan yang berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham atau organ lain yang setara dengan rapat umum pemegang saham, dinyatakan bertanggung jawab atas kepailitan perusahaan; e) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; f) tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang pasar modal pada khususnya dan di bidang keuangan pada umumnya; g) tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; h) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan sesama anggota direksi, dengan sesama anggota dewan komisaris, dan/atau antara anggota direksi dengan anggota dewan komisaris; i) mempunyai komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan j) mempunyai komitmen terhadap pengembangan industri Pemeringkatan pada khususnya dan pasar modal pada umumnya; 3. surat pernyataan masing-masing anggota direksi yang menyatakan tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain; 4. surat pernyataan masing-masing anggota dewan komisaris yang menyatakan tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha sebagai pemeringkat Efek; dan 5. surat pernyataan dari Analis dan pejabat satu tingkat di bawah direksi yang menyatakan tidak bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada perusahaan lain dan berdomisili di INDONESIA; b. perubahan Metodologi Pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan, dengan melampirkan dokumen perubahan dimaksud; c. penarikan hasil Peringkat sebagaimana Pasal 29 ayat (2) huruf c paling lama 2 (dua) hari kerja setelah penarikan Peringkat; d. perubahan pedoman perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah perubahan, dengan melampirkan dokumen perubahan dimaksud; e. perubahan berkaitan dengan: 1. struktur organisasi; 2. alamat usaha; 3. identitas Perusahaan Pemeringkat Efek; 4. anggaran dasar; 5. izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan izin kerja tenaga asing; atau 6. daftar khusus terkait dengan pemegang saham perseroan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas, paling lama 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan, dengan melampirkan dokumen perubahan; f. agenda rapat umum pemegang saham, paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum pemanggilan rapat umum pemegang saham; g. ringkasan risalah rapat umum pemegang saham, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan rapat umum pemegang saham; h. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan; dan i. laporan kegiatan operasional secara berkala setiap tiga bulan (Maret, Juni, September, dan Desember) paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h wajib: a. memuat paling sedikit: 1. laporan posisi keuangan; 2. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; 3. laporan perubahan ekuitas; 4. laporan arus kas; dan 5. catatan atas laporan keuangan, yang disertai dengan laporan auditor independen; b. disajikan dalam bahasa INDONESIA; c. disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya; dan d. disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i wajib memuat informasi paling sedikit: a. keterangan untuk Peringkat yang dikeluarkan berdasarkan permintaan suatu Pihak, disertai informasi: 1. identitas Pihak yang meminta Pemeringkatan; 2. nama Pihak yang diperingkat dan/atau nama dan nilai total Efek yang diperingkat; 3. hasil Peringkat dan interpretasi dari hasil Peringkat; dan 4. jangka waktu berlakunya perjanjian Pemeringkatan; dan b. keterangan untuk Peringkat yang dikeluarkan tidak berdasarkan permintaan suatu Pihak, disertai informasi: 1. nama Pihak yang diperingkat dan/atau nama dan nilai total Efek yang diperingkat; 2. hasil Peringkat dan interpretasi dari hasil Peringkat; dan 3. sumber data dan informasi untuk melakukan Pemeringkatan.
Koreksi Anda