Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk menelaah kembali pekerjaan Pemeringkatan dan/atau pemantauan yang dilakukan oleh Analis dalam hal: a. Analis tersebut berhenti bekerja dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan b. Analis dimaksud kemudian bekerja dengan: 1. Pihak yang diperingkat; 2. Pihak yang Efek-nya diperingkat; atau 3. Pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pihak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
Koreksi Anda