Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur untuk menelaah kembali pekerjaan Pemeringkatan dan/atau pemantauan yang dilakukan oleh Analis dalam hal:
a. Analis tersebut berhenti bekerja dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan
b. Analis dimaksud kemudian bekerja dengan:
1. Pihak yang diperingkat;
2. Pihak yang Efek-nya diperingkat; atau
3. Pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pihak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
Koreksi Anda
