Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, kewajiban laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) wajib disampaikan melalui sistem elektronik tersebut.
(2) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar, kewajiban laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk dokumen cetak dan/atau salinan dokumen elektronik.
Koreksi Anda
