Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki:
a. komite pemeringkat; dan
b. persyaratan dan kualifikasi anggota komite pemeringkat secara tertulis untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas hasil Pemeringkatan.
(2) Komite pemeringkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a wajib:
a. memiliki tugas dan wewenang secara jelas;
b. bertindak secara independen dan objektif; dan
c. menerapkan sistem pengambilan keputusan mengenai hasil Peringkat berdasarkan asas setiap anggota komite pemeringkat hanya memiliki satu suara.
Koreksi Anda
