Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki: a. komite pemeringkat; dan b. persyaratan dan kualifikasi anggota komite pemeringkat secara tertulis untuk menjamin keberlangsungan dan kualitas hasil Pemeringkatan. (2) Komite pemeringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib: a. memiliki tugas dan wewenang secara jelas; b. bertindak secara independen dan objektif; dan c. menerapkan sistem pengambilan keputusan mengenai hasil Peringkat berdasarkan asas setiap anggota komite pemeringkat hanya memiliki satu suara.
Koreksi Anda