Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
Teks Saat Ini
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan Metodologi Pemeringkatan tertulis dengan memenuhi kondisi paling sedikit:
a. tepat dan sistematis;
b. diterapkan secara konsisten;
c. telah diuji keandalannya; dan
d. dapat menghasilkan Peringkat yang dapat divalidasi secara objektif berdasarkan historis.
Koreksi Anda
