Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 24-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memiliki dan menerapkan Metodologi Pemeringkatan tertulis dengan memenuhi kondisi paling sedikit: a. tepat dan sistematis; b. diterapkan secara konsisten; c. telah diuji keandalannya; dan d. dapat menghasilkan Peringkat yang dapat divalidasi secara objektif berdasarkan historis.
Koreksi Anda