Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib, dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
2. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi persyaratan acuan.
3. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak, pemerintah, atau keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
4. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
5. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Standar Internasional adalah Standar yang dirumuskan dan ditetapkan oleh organisasi pengembangan Standar internasional yang keanggotaannya terbuka untuk badan nasional yang relevan di seluruh negara dan tersedia untuk umum.
7. Pengembangan SNI adalah proses merencanakan, merumuskan, dan MENETAPKAN SNI, serta memelihara SNI melalui kaji ulang, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait.
8. Program Nasional Perumusan Standar yang selanjutnya disingkat PNPS adalah usulan Rancangan SNI dari pemangku kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
9. Rancangan SNI yang selanjutnya disingkat RSNI adalah dokumen hasil perumusan SNI berdasarkan PNPS.
10. RSNI Kesatu yang selanjutnya disebut RSNI1 adalah dokumen akhir dari tahap penyusunan konsep RSNI.
11. RSNI Kedua yang selanjutnya disebut RSNI2 adalah dokumen hasil pembahasan rapat teknis.
12. RSNI Ketiga yang selanjutnya disebut RSNI3 adalah dokumen hasil pembahasan rapat konsensus.
13. RSNI Keempat yang selanjutnya disebut RSNI4 adalah dokumen hasil jajak pendapat.
14. Rancangan Akhir SNI yang selanjutnya disebut RASNI adalah dokumen hasil validasi RSNI4.
15. Komite Teknis adalah komite yang dibentuk dan ditetapkan BSN, beranggotakan perwakilan pemangku kepentingan untuk lingkup tertentu, dan bertugas melaksanakan perumusan SNI.
16. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, pelaku usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah.
17. Kelompok Kerja Perumusan SNI yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja adalah kelompok teknis yang bersifat ad- hoc yang dapat dibentuk oleh Komite Teknis untuk mendukung pelaksanaan perumusan SNI, yaitu membahas konsep RSNI, atau membahas substansi tertentu pada RSNI selama rapat teknis.
18. Kaji Ulang SNI adalah kegiatan pengecekan isi dan format SNI untuk ditetapkan kembali, diubah, atau diabolisi dalam rangka menjaga kesesuaian SNI terhadap kepentingan nasional dan kebutuhan pasar, mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi dan teknologi, menilai kelayakan dan kekiniannya, serta menyesuaikan dengan ketentuan penulisan SNI.
19. Technical Committee yang selanjutnya disingkat TC adalah kelompok/Komite Teknis dalam organisasi pengembangan Standar Internasional, yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan penyusunan Standar Internasional untuk lingkup tertentu.
20. Subcommittee yang selanjutnya disingkat SC adalah subkelompok/subkomite teknis dalam organisasi Standardisasi internasional, yang mendapat pendelegasian tugas dari TC dalam pengembangan dan penyusunan Standar Internasional untuk lingkup yang masih berkaitan dengan ruang lingkup TC.
(1) Rapat konsensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilaksanakan untuk membahas dokumen RSNI2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) hingga tercapai konsensus.
(2) Selain pembahasan dokumen RSNI2, rapat konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyepakati:
a. penentuan judul bahasa Inggris untuk SNI yang disusun dengan pengembangan sendiri;
b. penentuan klasifikasi SNI berdasarkan International Classification for Standard (ICS); dan
c. informasi lainnya yang dibutuhkan untuk penetapan SNI.
(3) Rapat konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua Komite Teknis dan dihadiri oleh:
a. konseptor;
b. anggota Komite Teknis; dan
c. sekretariat Komite Teknis.
(4) Apabila diperlukan, rapat konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengikutsertakan Pemangku Kepentingan di luar anggota Komite Teknis
yang telah mengikuti pembahasan RSNI pada tahap rapat teknis.
(5) Apabila dalam pelaksanaan rapat konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Ketua Komite Teknis berhalangan, tugas ketua Komite Teknis dilaksanakan oleh:
a. wakil ketua;
b. sekretaris; atau
c. salah satu anggota Komite Teknis yang disepakati oleh anggota.
(6) Rapat konsensus selain harus dihadiri oleh anggota Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus dihadiri oleh tenaga pengendali mutu SNI yang ditugaskan oleh BSN.
(7) Tenaga pengendali mutu SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan personel/perseorangan yang bertugas memantau, mengawasi, dan mengingatkan Komite Teknis dalam proses perumusan SNI serta membuat laporan.
(8) Tenaga pengendali mutu SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus memiliki persyaratan:
a. berpendidikan formal paling rendah sarjana atau diploma empat;
b. pernah mengikuti proses perumusan Standar paling singkat 2 (dua) tahun;
c. pernah mengikuti pembekalan atau pelatihan di bidang pengembangan Standar; dan
d. berpengalaman di bidang teknis yang terkait dan/atau bidang spesifik sesuai dengan RSNI yang dibahas berupa:
1. pernah atau sedang bekerja di institusi standardisasi; dan/atau
2. pernah atau sedang bekerja di bidang produksi, jaminan mutu, atau pengujian.
(9) Dokumen hasil pembahasan rapat konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut dokumen RSNI3.
(10) Ketentuan mengenai pelaksanaan rapat konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Rapat konsensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilaksanakan untuk membahas dokumen RSNI2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) hingga tercapai konsensus.
(2) Selain pembahasan dokumen RSNI2, rapat konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyepakati:
a. penentuan judul bahasa Inggris untuk SNI yang disusun dengan pengembangan sendiri;
b. penentuan klasifikasi SNI berdasarkan International Classification for Standard (ICS); dan
c. informasi lainnya yang dibutuhkan untuk penetapan SNI.
(3) Rapat konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua Komite Teknis dan dihadiri oleh:
a. konseptor;
b. anggota Komite Teknis; dan
c. sekretariat Komite Teknis.
(4) Apabila diperlukan, rapat konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengikutsertakan Pemangku Kepentingan di luar anggota Komite Teknis
yang telah mengikuti pembahasan RSNI pada tahap rapat teknis.
(5) Apabila dalam pelaksanaan rapat konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Ketua Komite Teknis berhalangan, tugas ketua Komite Teknis dilaksanakan oleh:
a. wakil ketua;
b. sekretaris; atau
c. salah satu anggota Komite Teknis yang disepakati oleh anggota.
(6) Rapat konsensus selain harus dihadiri oleh anggota Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus dihadiri oleh tenaga pengendali mutu SNI yang ditugaskan oleh BSN.
(7) Tenaga pengendali mutu SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan personel/perseorangan yang bertugas memantau, mengawasi, dan mengingatkan Komite Teknis dalam proses perumusan SNI serta membuat laporan.
(8) Tenaga pengendali mutu SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus memiliki persyaratan:
a. berpendidikan formal paling rendah sarjana atau diploma empat;
b. pernah mengikuti proses perumusan Standar paling singkat 2 (dua) tahun;
c. pernah mengikuti pembekalan atau pelatihan di bidang pengembangan Standar; dan
d. berpengalaman di bidang teknis yang terkait dan/atau bidang spesifik sesuai dengan RSNI yang dibahas berupa:
1. pernah atau sedang bekerja di institusi standardisasi; dan/atau
2. pernah atau sedang bekerja di bidang produksi, jaminan mutu, atau pengujian.
(9) Dokumen hasil pembahasan rapat konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut dokumen RSNI3.
(10) Ketentuan mengenai pelaksanaan rapat konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Keanggotaan Komite Teknis ditetapkan oleh Kepala BSN.
(2) Keanggotaan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
b. pelaku usaha dan/atau asosiasi terkait;
c. konsumen dan/atau asosiasi konsumen terkait; dan
d. pakar dan/atau akademisi.
(3) Susunan keanggotaan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Apabila diperlukan, ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dibantu oleh seorang wakil ketua merangkap anggota berdasarkan pertimbangan sekretariat Komite Teknis.
(5) Ketua Komite Teknis memiliki tugas:
a. memastikan tugas Komite Teknis dapat dilaksanakan; dan
b. memimpin pelaksanaan:
1. rapat teknis;
2. rapat konsensus;
3. rapat Kaji Ulang SNI; dan
4. rapat pembahasan draf Standar Internasional dan dokumen lain yang berkaitan dengan pengembangan Standar Internasional.
(6) Apabila dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, ketua Komite Teknis berhalangan, tugas ketua Komite Teknis dilaksanakan oleh:
a. wakil ketua;
b. sekretaris; atau
c. salah satu anggota Komite Teknis yang disepakati oleh anggota.
(7) Keanggotaan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah paling sedikit 9 (sembilan) orang.
(8) Periode keanggotaan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 5 (lima) tahun.
(9) Keanggotaan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diperpanjang atau diubah sebelum masa keanggotaan berakhir.
(10) Satu unsur keanggotaan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendominasi unsur yang lain atau tidak melampaui 50 % (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota.
(11) Keanggotaan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria:
a. mewakili salah satu unsur Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. memiliki tingkat pendidikan:
1. paling rendah sarjana dalam bidang yang relevan dan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang sesuai dengan ruang lingkup Komite Teknis;
2. paling rendah diploma tiga yang memiliki pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun di bidang yang relevan; atau
3. di bawah diploma tiga yang memiliki pengalaman kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
c. memiliki kepakaran atau pengalaman di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sesuai dengan ruang lingkup Komite Teknis;
d. berkomitmen untuk aktif berpartisipasi melaksanakan tugas Komite Teknis yang dinyatakan dengan pernyataan tertulis.
e. memiliki kemampuan bahasa Inggris paling rendah secara pasif.
(12) Setiap personel dapat menjadi ketua, wakil ketua, sekretaris, atau anggota Komite Teknis pada lebih dari 1 (satu) Komite Teknis, sepanjang memenuhi kriteria dan dapat melaksanakan tugasnya.
(1) Keanggotaan Komite Teknis ditetapkan oleh Kepala BSN.
(2) Keanggotaan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
b. pelaku usaha dan/atau asosiasi terkait;
c. konsumen dan/atau asosiasi konsumen terkait; dan
d. pakar dan/atau akademisi.
(3) Susunan keanggotaan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Apabila diperlukan, ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dibantu oleh seorang wakil ketua merangkap anggota berdasarkan pertimbangan sekretariat Komite Teknis.
(5) Ketua Komite Teknis memiliki tugas:
a. memastikan tugas Komite Teknis dapat dilaksanakan; dan
b. memimpin pelaksanaan:
1. rapat teknis;
2. rapat konsensus;
3. rapat Kaji Ulang SNI; dan
4. rapat pembahasan draf Standar Internasional dan dokumen lain yang berkaitan dengan pengembangan Standar Internasional.
(6) Apabila dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, ketua Komite Teknis berhalangan, tugas ketua Komite Teknis dilaksanakan oleh:
a. wakil ketua;
b. sekretaris; atau
c. salah satu anggota Komite Teknis yang disepakati oleh anggota.
(7) Keanggotaan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah paling sedikit 9 (sembilan) orang.
(8) Periode keanggotaan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 5 (lima) tahun.
(9) Keanggotaan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diperpanjang atau diubah sebelum masa keanggotaan berakhir.
(10) Satu unsur keanggotaan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendominasi unsur yang lain atau tidak melampaui 50 % (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota.
(11) Keanggotaan Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria:
a. mewakili salah satu unsur Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. memiliki tingkat pendidikan:
1. paling rendah sarjana dalam bidang yang relevan dan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang sesuai dengan ruang lingkup Komite Teknis;
2. paling rendah diploma tiga yang memiliki pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun di bidang yang relevan; atau
3. di bawah diploma tiga yang memiliki pengalaman kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
c. memiliki kepakaran atau pengalaman di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sesuai dengan ruang lingkup Komite Teknis;
d. berkomitmen untuk aktif berpartisipasi melaksanakan tugas Komite Teknis yang dinyatakan dengan pernyataan tertulis.
e. memiliki kemampuan bahasa Inggris paling rendah secara pasif.
(12) Setiap personel dapat menjadi ketua, wakil ketua, sekretaris, atau anggota Komite Teknis pada lebih dari 1 (satu) Komite Teknis, sepanjang memenuhi kriteria dan dapat melaksanakan tugasnya.