Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penomoran SNI dilakukan sesuai dengan pedoman penomoran SNI. (2) Pedoman penomoran SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSN.
Koreksi Anda