Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c merupakan kegiatan untuk memberikan kesempatan kepada Pemangku Kepentingan guna menyampaikan pendapat terhadap usulan PNPS yang telah dievaluasi kelayakannya.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit teknis di bidang pengembangan Standar sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selama 14 (empat belas) hari kalender.
(4) Hasil permintaan pendapat selama publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti ke tahap pembahasan hasil publikasi.
Koreksi Anda
