Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan konsep RSNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan oleh Komite Teknis dengan menugaskan konseptor RSNI.
(2) Konseptor RSNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan personel/perseorangan atau gugus kerja yang ditetapkan dan ditugaskan oleh ketua Komite Teknis atau sekretariat Komite Teknis.
(3) Konseptor RSNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kriteria:
a. memahami bahasa INDONESIA yang baik dan benar dan bahasa Inggris minimal pasif;
b. memiliki bidang kepakaran sesuai dengan substansi RSNI;
c. memahami pedoman penulisan SNI; dan
d. memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat lunak pengolah kata dan data.
Koreksi Anda
