Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan konsep RSNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan oleh Komite Teknis dengan menugaskan konseptor RSNI. (2) Konseptor RSNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan personel/perseorangan atau gugus kerja yang ditetapkan dan ditugaskan oleh ketua Komite Teknis atau sekretariat Komite Teknis. (3) Konseptor RSNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kriteria: a. memahami bahasa INDONESIA yang baik dan benar dan bahasa Inggris minimal pasif; b. memiliki bidang kepakaran sesuai dengan substansi RSNI; c. memahami pedoman penulisan SNI; dan d. memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat lunak pengolah kata dan data.
Koreksi Anda