Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BSN melakukan evaluasi terhadap kinerja sekretariat Komite Teknis.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun berdasarkan laporan tahunan Komite Teknis yang disampaikan kepada BSN.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), BSN berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan terkait untuk MENETAPKAN program peningkatan kinerja sekretariat Komite Teknis.
Koreksi Anda
