Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Teknis memiliki tugas untuk melaksanakan perumusan SNI. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Teknis melakukan: a. tindak lanjut PNPS yang ditetapkan oleh BSN, termasuk MENETAPKAN konseptor RSNI dan apabila diperlukan dapat MENETAPKAN Kelompok Kerja perumusan SNI; b. Kaji Ulang SNI sesuai dengan penugasan dari BSN; c. penyusunan tanggapan INDONESIA terhadap draf Standar Internasional dan dokumen lain yang terkait perumusan Standar Internasional; d. penyusunan laporan tahunan kinerja Komite Teknis, yang mencakup evaluasi program kerja dan keterlibatan anggota Komite Teknis dalam pelaksanaan tugas Komite Teknis; dan e. tugas lain yang diberikan oleh BSN dalam rangka perumusan Standar nasional dan/atau Standar Internasional sesuai dengan kepentingan nasional.
Koreksi Anda