Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komite Teknis memiliki tugas untuk melaksanakan perumusan SNI.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Teknis melakukan:
a. tindak lanjut PNPS yang ditetapkan oleh BSN, termasuk MENETAPKAN konseptor RSNI dan apabila diperlukan dapat MENETAPKAN Kelompok Kerja perumusan SNI;
b. Kaji Ulang SNI sesuai dengan penugasan dari BSN;
c. penyusunan tanggapan INDONESIA terhadap draf Standar Internasional dan dokumen lain yang terkait perumusan Standar Internasional;
d. penyusunan laporan tahunan kinerja Komite Teknis, yang mencakup evaluasi program kerja dan keterlibatan anggota Komite Teknis dalam pelaksanaan tugas Komite Teknis; dan
e. tugas lain yang diberikan oleh BSN dalam rangka perumusan Standar nasional dan/atau Standar Internasional sesuai dengan kepentingan nasional.
Koreksi Anda
