Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib, dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan. 2. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi persyaratan acuan. 3. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak, pemerintah, atau keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. 4. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 5. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Standar Internasional adalah Standar yang dirumuskan dan ditetapkan oleh organisasi pengembangan Standar internasional yang keanggotaannya terbuka untuk badan nasional yang relevan di seluruh negara dan tersedia untuk umum. 7. Pengembangan SNI adalah proses merencanakan, merumuskan, dan MENETAPKAN SNI, serta memelihara SNI melalui kaji ulang, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait. 8. Program Nasional Perumusan Standar yang selanjutnya disingkat PNPS adalah usulan Rancangan SNI dari pemangku kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan sistematis. 9. Rancangan SNI yang selanjutnya disingkat RSNI adalah dokumen hasil perumusan SNI berdasarkan PNPS. 10. RSNI Kesatu yang selanjutnya disebut RSNI1 adalah dokumen akhir dari tahap penyusunan konsep RSNI. 11. RSNI Kedua yang selanjutnya disebut RSNI2 adalah dokumen hasil pembahasan rapat teknis. 12. RSNI Ketiga yang selanjutnya disebut RSNI3 adalah dokumen hasil pembahasan rapat konsensus. 13. RSNI Keempat yang selanjutnya disebut RSNI4 adalah dokumen hasil jajak pendapat. 14. Rancangan Akhir SNI yang selanjutnya disebut RASNI adalah dokumen hasil validasi RSNI4. 15. Komite Teknis adalah komite yang dibentuk dan ditetapkan BSN, beranggotakan perwakilan pemangku kepentingan untuk lingkup tertentu, dan bertugas melaksanakan perumusan SNI. 16. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, pelaku usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah. 17. Kelompok Kerja Perumusan SNI yang selanjutnya disebut Kelompok Kerja adalah kelompok teknis yang bersifat ad- hoc yang dapat dibentuk oleh Komite Teknis untuk mendukung pelaksanaan perumusan SNI, yaitu membahas konsep RSNI, atau membahas substansi tertentu pada RSNI selama rapat teknis. 18. Kaji Ulang SNI adalah kegiatan pengecekan isi dan format SNI untuk ditetapkan kembali, diubah, atau diabolisi dalam rangka menjaga kesesuaian SNI terhadap kepentingan nasional dan kebutuhan pasar, mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi dan teknologi, menilai kelayakan dan kekiniannya, serta menyesuaikan dengan ketentuan penulisan SNI. 19. Technical Committee yang selanjutnya disingkat TC adalah kelompok/Komite Teknis dalam organisasi pengembangan Standar Internasional, yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan penyusunan Standar Internasional untuk lingkup tertentu. 20. Subcommittee yang selanjutnya disingkat SC adalah subkelompok/subkomite teknis dalam organisasi Standardisasi internasional, yang mendapat pendelegasian tugas dari TC dalam pengembangan dan penyusunan Standar Internasional untuk lingkup yang masih berkaitan dengan ruang lingkup TC.
Koreksi Anda