Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap PNPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1), BSN dapat melakukan pencabutan.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara otomatis apabila berdasarkan hasil pemantauan proses PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), PNPS tidak ditindaklanjuti ke tahap rapat teknis sampai akhir tahun PNPS berjalan.
(3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan berdasarkan usulan Komite Teknis yang diajukan kepada BSN disertai penjelasannya.
(4) Apabila diperlukan, BSN dapat melakukan koordinasi dengan Komite Teknis atau Pemangku Kepentingan terkait, sebelum MENETAPKAN persetujuan pencabutan PNPS sebagaimana dimaksud ayat (3).
(5) Pencabutan PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSN.
(6) Pencabutan PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diinformasikan oleh BSN kepada Pemangku Kepentingan melalui:
a. sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesusian; atau
b. media komunikasi lainnya.
Koreksi Anda
