Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kaji Ulang SNI dilakukan dalam rangka pemeliharaan SNI untuk: a. menjaga kesesuaian SNI terhadap kepentingan nasional dan kebutuhan pasar; b. mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan teknologi; dan c. menilai kelayakan dan kekiniannya. (2) BSN bertanggung jawab melaksanakan Kaji Ulang SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun setelah SNI ditetapkan. (3) Kaji Ulang SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh BSN, Komite Teknis, dan/atau Pemangku Kepentingan.
Koreksi Anda