Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikoordinasikan oleh BSN.
(2) Pengusulan PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemangku Kepentingan kepada BSN melalui sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(3) Pengusulan PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat judul SNI yang akan dirumuskan beserta pertimbangannya.
(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjelasan secara lengkap mengenai usulan RSNI yang akan dirumuskan paling sedikit memuat:
a. judul RSNI;
b. latar belakang dan tujuan perumusan;
c. acuan perumusan SNI;
d. metode perumusan SNI;
e. kerangka substansi SNI; dan
f. pihak yang akan menerapkan.
(5) Pengusulan PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama bulan Oktober setiap tahunnya untuk penetapan PNPS tahun berikutnya.
Koreksi Anda
