Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mengatur mengenai:
a. pengusulan, penyusunan, penetapan, dan pemantauan PNPS;
b. perumusan SNI, jajak pendapat, dan validasi;
c. Kaji Ulang SNI; dan
d. pengelolaan Komite Teknis dan sekretariat Komite Teknis.
Koreksi Anda
