Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat konsensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilaksanakan untuk membahas dokumen RSNI2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) hingga tercapai konsensus. (2) Selain pembahasan dokumen RSNI2, rapat konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyepakati: a. penentuan judul bahasa Inggris untuk SNI yang disusun dengan pengembangan sendiri; b. penentuan klasifikasi SNI berdasarkan International Classification for Standard (ICS); dan c. informasi lainnya yang dibutuhkan untuk penetapan SNI. (3) Rapat konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua Komite Teknis dan dihadiri oleh: a. konseptor; b. anggota Komite Teknis; dan c. sekretariat Komite Teknis. (4) Apabila diperlukan, rapat konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Pemangku Kepentingan di luar anggota Komite Teknis yang telah mengikuti pembahasan RSNI pada tahap rapat teknis. (5) Apabila dalam pelaksanaan rapat konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Ketua Komite Teknis berhalangan, tugas ketua Komite Teknis dilaksanakan oleh: a. wakil ketua; b. sekretaris; atau c. salah satu anggota Komite Teknis yang disepakati oleh anggota. (6) Rapat konsensus selain harus dihadiri oleh anggota Komite Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus dihadiri oleh tenaga pengendali mutu SNI yang ditugaskan oleh BSN. (7) Tenaga pengendali mutu SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan personel/perseorangan yang bertugas memantau, mengawasi, dan mengingatkan Komite Teknis dalam proses perumusan SNI serta membuat laporan. (8) Tenaga pengendali mutu SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus memiliki persyaratan: a. berpendidikan formal paling rendah sarjana atau diploma empat; b. pernah mengikuti proses perumusan Standar paling singkat 2 (dua) tahun; c. pernah mengikuti pembekalan atau pelatihan di bidang pengembangan Standar; dan d. berpengalaman di bidang teknis yang terkait dan/atau bidang spesifik sesuai dengan RSNI yang dibahas berupa: 1. pernah atau sedang bekerja di institusi standardisasi; dan/atau 2. pernah atau sedang bekerja di bidang produksi, jaminan mutu, atau pengujian. (9) Dokumen hasil pembahasan rapat konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut dokumen RSNI3. (10) Ketentuan mengenai pelaksanaan rapat konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda