Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keadaan luar biasa, terjadinya bencana alam, atau untuk kepentingan nasional kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengusulkan perumusan SNI yang tidak termasuk dalam PNPS pada tahun berjalan.
(2) Usulan perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BSN sebagai usulan PNPS mendesak melalui surat usulan yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait.
(3) Surat usulan PNPS mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai penjelasan yang meliputi:
a. judul RSNI;
b. urgensi perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. acuan perumusan SNI;
d. metode perumusan SNI;
e. kerangka substansi SNI dalam bentuk konsep SNI;
dan
f. pihak yang akan menerapkan.
(4) Ketentuan mengenai penyusunan PNPS mendesak dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(5) Persetujuan PNPS mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala BSN.
(6) PNPS mendesak yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diinformasikan oleh BSN kepada Pemangku Kepentingan melalui:
a. sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; atau
b. media komunikasi lainnya.
(7) Proses perumusan SNI dari PNPS mendesak dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan keputusan Kepala BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) PNPS mendesak yang tidak diselesaikan melalui perumusan SNI sesuai waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diperpanjang melalui surat usulan yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait yang disampaikan kepada BSN.
(9) PNPS mendesak yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditindaklanjuti oleh Komite Teknis yang dibentuk oleh BSN.
Koreksi Anda
