Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi skala prioritas program perumusan SNI. (2) PNPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan oleh BSN kepada Pemangku Kepentingan melalui: a. sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; atau b. media komunikasi lainnya. (3) PNPS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Komite Teknis yang dibentuk oleh BSN.
Koreksi Anda