Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BSN melakukan validasi terhadap substansi dan penulisan dokumen RSNI4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5).
(2) Apabila dalam melakukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BSN menemukan permasalahan terhadap substansi RSNI4, BSN berkoordinasi dengan Komite Teknis untuk penyelesaian permasalahan tersebut dan mendokumentasikannya.
(3) Dokumen hasil validasi RSNI4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut dokumen RASNI.
Koreksi Anda
