Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Komite Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 memiliki tugas:
a. memfasilitasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan Komite Teknis;
b. menyediakan referensi yang diperlukan untuk kegiatan Komite Teknis;
c. MENETAPKAN editor RSNI;
d. MENETAPKAN konseptor RSNI;
e. memelihara rekaman data dan informasi yang berkaitan dengan program dan hasil kegiatan Komite Teknis;
f. menyiapkan RSNI3 dilengkapi dengan dokumen penyelenggaraan rapat konsensus yang diperlukan untuk disampaikan kepada BSN;
g. memantau dan mengoordinasikan penyusunan tanggapan INDONESIA terhadap rancangan Standar Internasional dan dokumen lain yang terkait pengembangan Standar Internasional; dan
h. menyiapkan laporan tahunan kinerja Komite Teknis yang mencakup evaluasi program kerja dan keterlibatan anggota Komite Teknis dalam pelaksanaan tugas Komite Teknis.
Koreksi Anda
