Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Kaji Ulang SNI dengan rekomendasi MENETAPKAN kembali SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, dilakukan apabila SNI tersebut masih relevan tanpa memerlukan perubahan substansi dan perubahan editorial. (2) Perubahan editorial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk perubahan format penulisan SNI, termasuk sampul depan dan prakata SNI. (3) Hasil Kaji Ulang SNI dengan rekomendasi MENETAPKAN kembali SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Komite Teknis dengan menyampaikan rekomendasi hasil Kaji Ulang SNI kepada BSN paling lama 1 (satu) tahun sejak pelaksanaan Kaji Ulang SNI. (4) Rekomendasi hasil Kaji Ulang SNI yang disampaikan Komite Teknis kepada BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi formulir hasil Kaji Ulang SNI dan salinan elektronik SNI hasil kaji ulang yang akan ditetapkan kembali. (5) Terhadap dokumen salinan elektronik SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BSN melakukan finalisasi dokumen SNI hasil kaji ulang sesuai dengan pedoman penulisan dan publikasi SNI, dan melakukan penetapan kembali SNI.
Koreksi Anda