Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BSN melakukan jajak pendapat kepada masyarakat atas dokumen RSNI3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (9) untuk mencapai konsensus nasional.
(2) Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap dokumen RSNI3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil jajak pendapat dibahas oleh BSN dengan melibatkan Komite Teknis.
(4) BSN dalam melakukan jajak pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan kegiatan:
a. verifikasi; dan
b. pelaksanaan jajak pendapat.
Koreksi Anda
